Syarat Pembuatan Dokumen Penting Terlengkap Terbaru 2022

syarat-syarat membuat dokumen terbaru 2019

Maswin.id - Halo sobat selamat sukses semuanya, pernah-kah kalian merasa sulit atau bingung saat ingin melamar pekerjaan, mengurus hal-hal tentang dokumen yang harus di persiapkan.

Nah, pusingkan ? Di sini maswin akan memberikan informasi tentang syarat-syarat apa saja yang harus di persiapkan beserta biaya yang harus di keluarkan.

Syarat-syarat Pembuatan Dokumen Penting Terkini.


1. E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk).

  • Telah Berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Foto Kopi KK (Kartu Keluarga).
  • Foto Kopi Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Pindah yang di terbitkan Pemerintah Kabupaten/Kota daerah asal.
  • Surat Kedatangan dari Luar Negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto proses rekaman (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP lama).

*Biaya Gratis.


2. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

  • Membawa surat Pengantar dari kantor kelurahan tempar domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Ijasah.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi forulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh Petugas.
*Biaya : Rp. 30,000 - Rp. 50,000


3. KK (Kartu Keluarga).

  • Keluarga Baru
    • Surat Pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
    • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan.
    • Surat Keterangan Pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
  • Penambahan Keluarga
    • Kartu Keluarga yang lama.
    • Surat Keterangan Kelahiran Putra/Putri pemohon yang akan menjadi anggota keluarga baru di dlam keluarga.
  • Hilang atau Rusak
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
    • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
    • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
*Biaya : Gratis.

4. Kartu Kuning.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
  • Fotokopi Ijasah yang telh dilegalisir.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x3 sebanyak 2 buah (Latar Merah).
  • Fotokopi Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
*Biaya : Gratis

5. Paspor.

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
    • Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah.
    • Paspor lama, Jika ingin perpanjang paspor.
  • Untuk Anak (Warga Negara Indonesia) WNI.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua yang masih berlaku.
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
    • Buku Nikah orang tua atau Akta Perkawinan.
    • Paspor lama biasa bagi yang telah memilikinya.
*Biaya : Rp. 360.000 - 400.000

6. Surat Nikah (KUA).

  • Anda punya pasangan (Wajib).
  • Berkas yang didapatkan dari kantor kelurahan.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di ata materai Rp. 6000.
  • Surat Pengantar dari RT dan RW.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin.
  • Fotokopi KTP orang tua masing-masing calon mempelai.
  • Pas foto calon pengantin ber-ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
*Biaya : Rp. 30.000 - Rp. 700.000

7. SIM (Surat Ijin Mengemudi).

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi dan bersepatu (tidak dipperkenankan memakai sandal).
  • Lulus Ujian
    • Ujian Teori.
    • Ujian Praktik.
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
*Biaya : Sesuai daerah setempat.

8. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  • Neraca Perusahaan.
  • Materai senilai Rp. 6.000.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4x6 (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
*Biaya : Sesuai daerah setempat.

9. Kartu Kredit.

  • Fotokopi KTP.
  • Minimal ber-umur 21 tahun dan berpenghasilan bersih minimal Rp. 3.000.000 per-bulan.
  • Fotokopi bukti penghasilan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Bagi yang sudah memiliki kartu kredit, Anda harus melampirkan tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.
*Biaya : Gratis (pembayaran awal masuk sebagai saldo).

10. Surat Keterangan Sehat.

  • Minimal ber-umur 17 tahun.
  • KTP atau kartu identitas lainnya.
  • Siapkan foto berwarna 3x4 (merah).
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas.
Biaya : Sesuai daerah setempat.

Biaya dan Persyaratan diatas bersifat umum jadi bisa di sesuaikan di tempat asal masing-masing.

Nah, sudah dicatat-kan jika belum lebih baik dicatat agar suatu waktu jika ada keperluan penting Anda tidak kebingungan. Semoga bermanfaat, dan jika Anda merasa ada yang salah atau kurang dalam penulisan syarat-syarat pembuatan dokumen penting Terlengkap terbaru di atas. kalian bisa langsung komen pada kolom komentar dibawah atau mengirim feedback ke maswin.id melalui form kontak yang di sediakan.

Akhir kata, mungkin artikel Syarat Pembuatan Dokumen Penting Terlengkap Terbaru dapat memberi manfaat bagi Anda. Sebarkan juga ke teman-teman Anda agar mereka mendapat manfaat yang sama seperti Anda.


Salam Hangat.
Penulis Manjah.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url